Update

8/recent/ticker-posts

Satu Oknum Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Sleman "Nakal" Dinonaktifkan


ILLUSTRASI

KORANKITA.ONLINE.[JAKARTA] - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap adanya dugaan pungutan liar atau pungli jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Dalam kasus itu, satu oknum pejabat struktural dan sedikitnya delapan narapidana diduga terlibat membantu. “Oknum pejabat berinisial M sudah dinonaktifkan dari jabatannya sedangkan delapan napi yang diduga ikut terlibat telah dipindahkan ke lapas lain untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa, Selasa 21 Mei 2024.

Agung membeberkan, kasus itu mulai terendus pada November 2023 silam.
Saat itu pihaknya mendapat aduan dari keluarga warga binaan dan juga warga binaan di lapas tersebut.

Dalam kasus itu, M melalui bantuan para napi terlibat sebagai kaki tangan, diduga meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar mendapatkan kamar tertentu yang dinilai lebih bagus di lapas itu.

Adapun nominal uang yang disetorkan warga binaan yang ingin menempati kamar tertentu kepada M bervariasi, diduga mencapai jutaan rupiah..

"(Nilainya setoran) bervariasi, kami tidak bisa menyampaikan karena itu ranah penyelidikan, dimungkinkan (jutaan rupiah)," kata dia.

Atas laporan itu, sejak Januari 2024 lalu, pejabat itu mulai diperiksa intensif. Setelah bukti terkumpul mencukupi, yang bersangkutan dicabut dari jabatannya dan akhirnya dinonaktifkan. “Saat ini oknum itu ditarik ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk menunggu sanksi disiplin,” kata dia.

Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto mengatakan kasus M diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan liar dengan melakukan kesepakatan dengan warga binaan. "Salah satunya kesepakatan mendapatkan kamar itu," kata dia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah turut melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kepada oknum pejabat itu.

"Jadi sejak bulan Januari sampai Maret telah dilakukan pemeriksaan sampai menonaktifkan yang bersangkutan, sanksi disiplin terberat pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.

Adapun untuk ranah pidana, yang bersangkutan telah diperiksa kepolisian Sleman pada bulan Februari 2024. "Dari Polresta Sleman telah mengirimkan surat tentang permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada Februari lalu. Yang bersangkutan juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan," kata dia.||01-Jkt/PB

Posting Komentar

0 Komentar