KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Tempo kurang dari 1x24 Jam tepatnya Senin (16/9/2024) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil tangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AP alias Gino (28).
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H pada hari Selasa (17/9/2024) menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/326/IX/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 September 2024 yang dilaporkan korban Hendra Kesuma (46), warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Curanmor itu terjadi pada hari Minggu, (15/9/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah korban. Dimana pada siang harinya pukul 12.00 Wiv korban memperkirakan sepeda motornya Yamaha RX King nomor plat polisi BM 2006 FG di belakang rumahnya.
Selanjutnya korban pergi ke ladang untuk memanen kelapa sawit. Namun sore harinya pukul 15.30 Wib Sekembalinya ke rumahnya, korban terkejut mendapati sepedamotornya sudah tidak ada di tempat semula atau hilang.
Isteri korban bernama Nur Puji Astuti selaku saksi memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor tersebut dibawa pelaku AP alias Gino tanpa. Tidak terima kejadian itu besok pagi harinya, Senin (16/9/2024) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan.
Tim Opsnal Unit Reskrim pun langsung turun melakukan penyelidikan, kemudian pada siang harinya pukul 13.00 Wib kasus curanmor itu berhasil diungkap dengan menangkap pelaku AP alias Gino di Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam.
Selain itu, Tim Opsnal Unit Reskrim juga mengamankan barang bukti Yamaha RX King plat Nopol polisi BM 2006 FG milik korban tersebut yang disembunyikan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Huta VIII Nagori Bandar Tinggi.
Diinterogasi pelaku Gino mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban Hendra Kesuma pada hari Minggu, (15/9/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku AP alias Gino dan barang bukti sepeda motor Yamaha RX King tersebut telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut," Pungkas AKP Ibrahim Sopi.||01-Sml/FS
0 Komentar