KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Akibat memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria berinisial NPS (29) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya di Jalan Damar Laut Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu dini hari (25/9/2024).
Semula petugas Sat Narkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Damar Laut ada seseorang yang diduga memiliki narkoba sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman pelaku.
"Saat dikediaman pelaku, petugas berhasil menangkap pelaku yang sedang berada didalam rumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 12,47 gram dan plastik klip kosong", ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Rabu (2/10).
Menurutnya, saat dilakukan interogasi dilapangan, pengedar sabu tersebut mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang akan dia edarkan kepada orang lain.
"Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi", tutupnya. @wek70.
0 Komentar