KORANKITA.ONLIINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Manager Kebun Bangun kecolongan atas satu unit Rumah Dinas milik PTPN lV Regional 1 Kebun Bangun tepatnya di Nagori Senior, Kecamatan Gunung Malela_ Kabupaten Simalungun.
Menanggapi hal itu Ketua Lembaga Pemantau ,Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Edward Kaston Napitupulu memberikan tanggapan terkait Asset -asset BUMN dengan (13/03) mengatakan, " Pengalihan Perumahan Karyawan BUMN kepada yang bukan Non Karyawan saya pastikan menyalahi dan melanggar UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan"
"Dalam UU tersebut jelas diatur tentang Kewajiban Perusahaan (BUMN) sebagai pemberi Kerja dan juga mengatur hak-hak karyawan sebagai penerima kerja, termasuk mengatur tentang perumahan dinas karyawan"
Terkait pemberitaan yang berkembang tentang pengalihan perumahan dinas karyawan Kebun Bangun kepada non karyawan, "siapa yang diduga mengalihkan Asset BUMN sebagaimana yang dilakukan oleh Staff personalia kebun bangun yang bernama Chandra, secara nyata sudah mengangkangi UU serta peraturan yang berlaku di BUMN dengan nyata -nyata merugikan perusahaan BUMN dan menguntungkan orang lain dengan cara mengalihkan rumah dinas yang seharusnya untuk dirinya kepada orang yang tidak punya hubungan hukum dengan Kebun Bangun atau bukan karyawan Kebun Bangun "
Edward melanjutkan " Pemindahan dan pengalihan Asset Perusahaan BUMN itu jelas aturannya ,tidak bisa seenak perut penerima Asset , dan itu harus ada ijin direksi,pengalihan Asset BUMN seperti perumahan karyawan,harus memenuhi syarat -syarat serta ada penilaian tertentu dari Direksi dan Dewan Pengawas BUMN."
"Menurut saya Staff Personalia Kebun Bangun yang bernama Candra tersebut sudah pantas dan patut mendapatkan sanksi keras, bukan hanya sekedar peringatan,tetapi sudah sangat patut di berhentikan dari jabatannya sebagai Staff kantor kebun bangun Dan bagi dirinya (maksudnya yang mengalihkan Asset) sudah bisa dipidana itu.terang Edward Napitupulu
"Kenapa saya katakan seperti itu ? Masih Staff Personalia saja sudah berani mengalihkan rumah dinas karyawan, bagaimana kalau dia (maksudnya Candra-red) diangkat dalam salah satu jabatan dengan kategori pimpinan di kebun bangun ? Ya habislah Asset kebun itu dialihkannya, ucapnya sambil tertawa,
Masih kata Edward "Manager juga menurut saya Kecolongan, bagaimana mungkin seorang Manager tidak mengetahui ada pengalihan rumah dinas karyawan di kebun yang dipimpinnya? " Karena Asset kebun tersebut apapun bentuk Assetnya secara langsung adalah tanggung jawab manager selaku pimpinan tertinggi di Kebun Bangun,
Hal ini membuktikan bahwa Manager Kebun Bangun tidak mampu membawa dan mengimplementasikan semboyan BUMN "AKHLAK" sebagai Identitas dan Perekat Budaya Kerja seluruh BUMN.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi, Manager Kebun Bangun, APK Kebun Bangun dan Staff Personalia sepertinya kompak untuk bungkam tidak menjawab konfirmasi korankita.online (13/03) bersambung.||01-PB @Tampoe
0 Komentar