Update

8/recent/ticker-posts

Kapolres Siantar Diminta Tindak Lanjuti Laporan Pengeroyokan Kakak Adik Kandung

Teks photo : korban Fitreni Purba Bersama orangtuanya Holman Purba didampingi Endang Sihite tunjukkan STPL

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan korban kakak adik kandung, Fitreni Purba (22) dan Samudra Purba (21) warga Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sianțar Martoba Kota Siantar di Satuan Reskrim Polres Sianțar.

Hal ini disampaikan Holman Purba didampingi Endang Sihite merupakan orangtua kandung kedua korban saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025) sore.

"Sudah 1 tahun ini anak kami melaporkan kejadian pengeroyokan itu tapi sampai saat ini terkesan dibiarkan," Ujar Holman.

Holman menjelaskan kejadian pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke Mako Polres Sianțar dengan Laporan Polisi No. LP/B/329/VI/2024/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2024.

Pengeroyokan itu terjadi di Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sianțar Martoba Kota Siantar di pada hari Jumat (14/6/2025) sore sekira pukul 15.45 Wib yang dilakukan terlapor Maria Sanna Br. Silalahi dan Sara Elfrina br Silalahi yang juga merupakan kakak adik kandung dengan cara menampar dan memukul pakai kayu dan tangan secara berulang kali bahkan mencekik leher korban Fitreni Br. Purba.

Kemudian korban Samudra Purba dipukul dibagian kepala sebanyak 1 kali dan bokong sebanyak 2 kali. Motif Pengeroyokan tersebut karena korban Samudra Purba mencabut tanaman Sere yang ditanam terlapor dijalan menuju rumah.

"Padahal anak saya (Samudra Purba) mencabut tanaman sere itu karena atas persetujuan Masralam Silalahi selaku anak pemilik tanah dan Abang kandung kedua terlapor karena tanaman sere itu sudah menghalangi jalan ke rumah kami," katanya.

"Penyidik pembantu Unit Jatanras Sat Reskrim BRIPKA Ade Guntara memang sudah dua kali melakukan mediasi tapi kedua terlapor sama sekali tidak ada kesepakatan berdamai. Namun sampai saat ini perkara pengeroyokan itu terkesan dibiarkan dimana terlapor semakin semena mena melakukan intimidasi kepada keluarga kami dan anak anak kami," sambungnya.

Untuk itu Holman meminta kepada Ibu Kapolres Pematangsianțar untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan atas pengeroyokan kedua anak kami.

"Kami mohon ibu Kapolres Pematangsiantar perintahkan penyidik pembantu untuk serius memproses laporan pengaduan pengeroyokan kedua anak kami," Pungkas Holman Purba.(*)

Posting Komentar

0 Komentar