Update

8/recent/ticker-posts

Satlantas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Pengaturan dan Tindak Pelanggar Lalu Lintas




KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Satlantas Polres Tebing Tinggi menggelar pengaturan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Ipda Johan ini menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata yang kerap membahayakan pengguna jalan, Kamis (22/5/2025).

Razia yang dilaksanakan di dua titik strategis, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman ini, memfokuskan pada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar aturan berlalulintas. 

Beberapa pelanggaran yang dilakukan penindakan ditempat meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan tanpa kaca spion, serta penggunaan knalpot tidak standar atau brong.

"Ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Selain itu untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Tebing Tinggi", sebut Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Nanang Kusumo dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polres Tebing Tinggi sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Masyarakat juga dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya demi menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar