KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap seorang supir berinisial RS (44) als B dan 8 (Delapan) Paket diduga berisi sabu seberat 1,68 Gram, dari Gang Krakatau Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (12/6) sekitar Pukul.20.30 Wib.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti lain yang diakui miliknya seperti, 1 (Satu) Pipet berbentuk skop, 1 (Satu) unit timbangan digital, 39 (Tiga puluh sembilan) plastik klip transparan kosong, 25 (Dua puluh lima) pipet, 1 (Satu) Kaleng rokok kosong, 3 (Tiga) buah mancis, dan 1 (Satu) mangkok plastik kosong.
Warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, ini pasrah, dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, Sebut Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Jumat (13/6).
"Kini RS alias B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara, dan dirinya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkasnya. @w70.
0 Komentar