KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Tak sadar telah diintai Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara, Seorang Nelayan berinisial S (56) als H akhirnya diringkus (Tangkap) saat menunggu pembeli di Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (12/6) sekitar Pukul.23.30 Wib.
Saat dilakukan penangkapan, dari kekuasaan warga Desa Guntung ini ditemukan barang bukti 9 (Sembilan) bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 9,59 Gram, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) Pipet berbentuk skop, 1 (Satu) Dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 583 Ribu.
S alias H yang merupakan seorang nelayan ini tak nerkuiyik, dan pasrah saat dilakukan penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Batu Bara Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, SebuT Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Jumat (13/6).
"Kini S alias H beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkasnya. @w70.
0 Komentar