KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Malang bagi seorang Nelayan berinisial M (31), dirinya ditangkap personil Sat Narkoba Polres Batu Bara sesaat usai membeli barang terlarang diduga sabu dari seseorang berinisial S als H.
Warga Desa Suka Maju, Batu Bara ini sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan, namun atas kemampuan Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Batu Bara Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, akhirnya tertangkap di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (12/6) sekitar Pukul.23.30 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungakaus plastik klip transparan diduga berisikan sabua seberat 0,33 Gram, yang baru saja dibelinya dari seseorang berinisial S alias H, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H, Jumat (13/6).
"Atas peristiwa ini, M beserta barang bukti telah diamankan, dan dirinya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Tutupnya. @w70.
0 Komentar