Korankita.Online. SIMALUNGUN,–
29/08/2020
Hilangnya Impeler Turbin-2 PLTA Bah Ilang yang dilaporkan kepihak Kepolisian Sektor
Tanah Jawa, dengan Nomor : STTLP/206/XII/2019/SU/SIMAL SEK. T. JAWA, pada
tanggal 31 Desember 2019 sampai sekarang sudah berjalan 8 bulan masih belum memperlihatkan titik terang yang signifikan,,
Pihak Kepolisian Sektor Tanah Jawa belum berhasil mengungkap kasus hilangnya
Impeler Turbin-2 milik PTPN IV dari PLTA Bah Ilang.
Randy H Tampubolon SH. Diretur Executif Lembaga Advocasi
Hukum Komid Tipikor diminta tanggapannya terkait hilangnya Impeler Turbin-2
mengatakan “ ada
tanda Tanya yang cukup besar menurut
saya, hilangnya Impeler Turbin -2 milik PTPN IV itu seingat saya sudah hampir
setahun , masa belum bisa menemukan titik terang pengungkapannya ?.”
“memang sih soal soal
pengungkapan suatu persoalan (kasus-red) yang yang sudah dilaporkan kepihak yang berwenang
dalam hal ini polsisi, menjadi tanggung jawab kepolisian untuk mengungkap dan
membuat terang persoalan atau kasus yang dilaporkan oleh pihak korban,akan
tetapi hal itu tidak secara serta merta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
pihak kepolisian, dengan kata lain pihak korban juga harus secara koopraktif
membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan korban”
Masih menurut Randy “ secara
umum pada prinsipnya ada tiga tahapan proses yang tidak boleh putus dalam
pengungkapan perkara (kasus-red) pertama Pelaporan, kedua Penyelidikan ketiga
Penyidikan, nah di point ketiga inilah untuk mencari dan menetapkan
tersangkanya “ jangan jangan tersangkanya adalah pihak pelapor sendiri” lanjutnya
lagi Randy mengatakan “ dalam perkara Hilangnya Impeler Turbin-2 tersebut
sepertinya Pihak PTPN IV lah yang kurang kooperaktif dalam pengungkapan
hilangnya Impeler Turbin-2 yang notabenenya Harta Negara,ungkapnya.
Assisten SDM PTPN IV
Commer Purba yang menjawan Konfirmasi crew korankita.online melalui aplikasi
whatsapp (29/82020) terkait
perkembangan hilangnya Impeler Turbin-2 di PLTA Bah Ilang “Saat ini penanganan
sdh ditangangani oleh tim advocat dari kantor pusat dan sudah di lakukan somasi
pertama dan kedua, tindak lanjut berikutnya tinggal menunggu hasil dari legal
kantor pusat” jawabnya melalui whatsapp tanpa menjelaskan kepada siapa somasi yang
dimaksudkan ditujukan?
Dalam pemberitaan
sebelumnya Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL SYAMSUL.SH. (13/7/2020) ketika
dikonfirmasi terkait somasi yang pertama dan kedua yang dilakukan oleh tim
Advocat kantor pusat PTPN IV melalui sambungan seluler mengatakan “ belum tau
saya apakah ada somasi kepolsek atau tidak, karena perkara ini kan ditangani
oleh Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun,”
Sementara itu IPTU JW Saragih selaku Kanit Res Kepolisian Sektor Kota Tanah Jawa dalam bincang –bincangnya dengan crew korankita.online terkait Hilangnya Impeler Turbin-2 milik PTPN IV dari PLTA Bah Ilang (14/08/2020) mengatakan “ kita tetap proses kasus itu dan kasus itu masih berjalan sampai saat ini, kemaren kita juga sudah panggil dan periksa saksi saksi terkait Hilangnya Impeler Turbin-2 milik PTPN IV itu “ ungkapnya.
Kembali menurut
Randy “konyol sekali bila pihak
Kepolisian Resor Simalungun tidak mampu mengungkap perkara Hilangnya Impeler
Turbin-2 milik PTPN IV tersebut ,dan
polisi juga tidak boleh hanya terfokus hanya kepada peristiwa pencuriannya
saja, karena menurut kami ada rentetan peristiwa lain yang menyebabkan hilangnya atau sengaja dihilangkannya Impeler Turbin-2 tersebut,” ucapnya .||Tmpz
0 Komentar