Korankita.Online.[Simalungun, Sumut] - Beredar kabar menangnya penggugat dalam Persengketaan terkait kepemilikan lahan yang digunakan Pemkab Simalungun sebagai Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Cukup panjang perjalanan gugatan kepemilikan lahan tersebut,hingga akhirnya dalam Persidangan Makamah Agung menerbitkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 758/PK /Pdt/2018.
Dalam surat putusan Mahkamah Agung tersebut Kemenangan ada dipihak Penggugat bagi yakni Dja Cobus Sinaga sedangkan dipihak tergugat yakni Pemkab Simalungun harus menelan pil pahit dalam sengketa lahan tersebut.
Bila dilihat dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, tampaknya siapapun Bupati terpilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang lalu tidak akan memiliki Rumah dinas dan juga Kantor Bupati .
Pasalnya lahan yang digunakan Pemkab Simalungun yang mendirikan Rumah Dinas Bupati Simalungun serta mendirikan Bangunan gedung sebagai Kantor Bupati Simalungun yang ternyata bukan diatas lahan milik pemkab simalungun melainkan diatas lahan milik orang lain ( warga-red).
Padahal Pusat Perkantotan Pemerintah Kab.Simalungun tersebut dibangun tidak dengan biaya sedikit, bahkan dana APBN yang terserap untuk pembangunan pusat perkantoran Kab.Simalungun nilainya mencapai Ratusan Milyard.
Sesuai surat putusan MA maka tidak lama lagi Pihak Petugas Gabungan yakni Pengadilan Kepolisian TNI berserta Sat Pol PP akan melakukan Eksekusi bangunan dimaksud. Benarkah Bupati Terpilih Takan Dapat Merasakan Menduduki Rumah Dinas dan berkantor di Kantor Bupati Simalungun yang berada di Pamatang Raya.? ||Dani R
1 Komentar
Ijin dulu teman juang pers tentang keakuratan berita ini, agar kita bisa bantu share, mohon petunjuknya
BalasHapus