Update

8/recent/ticker-posts

3 Daun Pintu Bikin Panjaitan Bernyanyi,Tiga Rekannya Nyusul ke Bui



KORANKITA.ONLINE// 27 Mei 2021.[Pematangsiantar-Sumut]

-Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada hari Selasa tgl 25 Mei 2021 sekira pkl 22;00 wib,berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan oleh Eko Mahadi Sinaga,yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, diketahui sekira pukul 11;25 wib, tepatnya di Jalan Raider No. 4 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,

Akibat aksi pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP /   / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 25 Mei 2021.

Ke empat orang pelaku pencurian dengam pemberatan yang berhasil di tangkap personil unit reskrim polsek siantar martoba adalah
AAP alias AHMAD (27) warga  Kampung Kulon Nagori  Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun,MP Alias MUDA, (29) Kampung Kulon Nagori  Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun,NS Alias NIKO,(26) warga Jl. Sadum Kel. Bane Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar,MAH Alias ANDRE (19) warga tahun Jl. Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar. 


Penangkapan terhadap keempat orang pelaku pencurian tersebut  berawal saat pelapor bersama sama dengan Gatot Supryanto dan Desi Natalia Sinaga mengamankan pelaku AAP alias Ahmad yang sedang mengangkat 3 (tiga) lembar Daun Pintu Rumah di dekat kediaman Pelapor (25/5/2021 - 11: 25 wib).

Saat itu juga pelapor mengamankan dan membawa AAP alias Ahmad ke Polsek Siantar Martoba sekaligus membuat laporan atas peristiwa encuarian yang dialaminya. pelapor juga membawa serta barang bukti ke Polsek Siantar Martoba yakni 3 (tiga ) lembar daun pintu dan 1 (satu) buah linggis.

Berdasarkan Laporan Korban Personil Polsek Siantar Martoba lalu melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

pada pukul 22:00 wib (25/5/2021) Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Moses Butar Butr,SH bersama personil melakukan pengembangan untuk mencari 3 (tiga) pelaku lainnya sebagaimana pengakuan AAP alias Ahmad yang sudah lebih dahulu tertangkap.

Sekitar pukul 23:00 Wib,ketiga pelaku pelaku Muda, Niko dan ANDRE berhasil ditangkap personil unit reskrim Polsek Siantar Martoba, di Jalan Jawa Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Ketiga pelaku tersebut tak berkutik ketika dibawa ke Polsek Siantar Martoba diketemukan dengan AAP yang lebih dahulu tertangkap.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka kini menjalani proses hukum dan di jerat dengan psl 365 jo psl 363 jo psl 55 psl 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 4 (empat) tahun kurungan.||Tmpz/* 

Posting Komentar

0 Komentar