Update

8/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Rahmadi Bacakan Nota Keberatan Pada Sidang Kedua di PN Tanjungbalai



KORANKITA.ONLINE, [Sumut-Tanjungbalai] - Kuasa hukum Rahmadi bacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan, pada sidang kedua yang di gelar Kamis (17/7/2025)

Sidang yang digelar diruang Chandra dengan Hakim Ketua Karolina Selfia Sitepu mendengarkan eksepsi nota keberatan yang dibacakan Kuasa hukum secara bergantian.

Selesai membacakan eksepsi nota keberatan, kuasa hukum menyerahkan surat eksepsi kepada majelis Hakim ketua. Dan Majelis Hakim ketua memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan. Berhubung tidak ada tanggapan dari jaksa penuntut umum, sidang dilanjutkan satu minggu setelah sidang yaitu hari Selasa tanggal 22 Juli 2025.

Setelah selesai sidang, penasehat hukum Rahmadi Thomas Tarigan dihadapan sejumlah Wartawan mengatakan " Bahwa ada perbedaan surat dakwaan dengan kronologis kejadian, saat terjadinya penangkapan terdakwa. Kita sudah sampaikan dan ajukan eksepsi dengan mengungkap atas kejadian yang menimpa Klain kami ungkapnya.

Untuk saat ini Kami menyampaikan keberatan dimana pasal yang di dakwakan kepada Klain Kami, Rahmadi kami rasa tidak benar karena terjadi konplik intrest sebab yang melakukan penangkapan Kanitnya yang menjadi saksi juga Kanitnya bahkan yang menjadi penyidik juga Kanitnya sehingga sangat sarat dengan kepentingan di situ, ujar Thomas. 

Bahkan Kanit yang berinisial Kompol DK tersebut sudah dilaporkan ke Propam, Polda Sumut dan kemarin Minggu lalu telah dilakukan gelar perkara di Aula Propam Polda Sumut, ujarnya." 01/TJA***.

Posting Komentar

0 Komentar