Update

8/recent/ticker-posts

4 Paket Shabu Jadi Ticket Eko Nginap di Sel Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE//26 Mei 2021,(Tebing Tinggi-Sumut)

-Seorang pria dewasa penyalahguna narkoba jenis shabu sebut saja Eko (40) warga jalan Tualang Bagelen Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dipinggir jalan Meranti Kamis (20/5/21) pukul 18:00 wib.

Sebanyak 4 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.36 gram (netto 2.34 gtam) ditemukam personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari tangan pelaku, sebut Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan dakam rilisnya siang ini.


Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat dan personil melihat diduga pelaku penyalahguna narkotika tersebut sedang menunggu pembelinya.

Tanpa perlawanan diduga pelaku pasrah saat ditangkap dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, ungkap Nainggolan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tutup AKP Josua Nainggolan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar