Update

8/recent/ticker-posts

Bak Film India,Diteriaki Maling..!! Pelaku Curanmor Disikat Personil Polsek Dolok Merawan



KORANKITA.ONLINE//27 Mei 2021,[Tebing Tinggi-Sumut]

-Satu dari dua pelaku pencurian motor bernama DPN (47) warga  jalan Muara Medan Amplas Kota Medan "Disikat" personil polsek Dolok Merawan Rabu (26/5/21) sekira pukul 07:45 wib di areal perkebunan Afd I kebun PTPN III Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi AKP Asmon Bufitra,S.H,M.H dalam rilis yang diterima korankita,online membenarka hal tersebut dan mengatakan, pelaku dua orang satu sudah tertangkap yakni DPN dan satu lagi temannya RL (buron).

Peristiwa pidana itu bermula saat  kedua pelaku melintas dari TKP , melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4081 NAQ warna putih yang terparkir di areal perkebunan tersebut, entah apa yang ada dipikiran kedua pelaku, begitu melihat sepeda motor Vario tersebut langsung membangkitkan darah Kriminalnya.


Keduanya lalu mendekati sepeda motor vario tersebut, DPN pun langsung mengambil kunci T yang sudah dipersiapkan mereka, kuncu T dikeluarkan dari kantong celana DPN lalu dengan cara paksa DPN membuka kunci stang dan berusaha menyalakan sepeda motor vario tersebut.

Nahas saat mereka berusaha menyalakan sepeda motor vario tersebut, setau dari mana terdengar teriakan warga, Maling..Maling...!! Sadar yang di teriaki maling adalah mereka ,kedua pelakupun ambil langkah seribu meninggalkan target barang curiannya.

Dengan panik DPN meninggalkan barang curiannya dan kabur bersama RL yang standby bertugas  memantau keadaan.

Diaaat yang bersamaan personil Polsek Dolok Merawan yang sedang berpatroli di seputaran TKP dan mendengar teriakan warga, Personilpun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, kejar kejaranpun tak terhindakan.

Bagai aksi film India, lagi lagi nahas mengahampiri kedua pelaku, dalam ketakutannya dikejar personil kedua pelakupun terjatuh dan personil berhasil menyikat DPN,namun RL lolos dari kejaran personil.

Tak mengulur waktu 1 pelaku  yakni DPN langsung diamankan ke Komando Polsek Dolok Merawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa: 2 (dua) kunci T,  1(satu) gunting kecil, 1(satu) obeng bunga, 1(satu) kunci mobil, 1(satu) tas sandang warna hitam dan 3 (tiga) utas kabel kawat kecil.sementara RL pelaku yang berhasil meloloskan diri dinyatakan buron.

Untuk sementara Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,jeratan pasal ini masih bisa berlapiis bila RL tertangkap nantinya,tutup Humas Polres Tebing Tinggi||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar