-Sabtu tanggal 08 Mei 2021, sekira pukul 20:00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Gang Pinus.
Berbekal informasi tersebut personil sat Narkoba pun berangkat menuju alamat sebagaimana yang diterangkan dalam informasi tersebut guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di alamat yang di informasikan tersebut yakni di gang pinus, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat mondar mandir di Gang Pinus tersbut.
Laki-laki tersebut kemudian di berhentikan dan dilakukan intrigasi secara singkat,hasilnya personilpun melakukan penangkapan terhadap laki -laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Agung (20) warga kel. Pondok Sayur pematangsiantar.
personilpun lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka ,hasilnya dari tangan kirinya ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.80 gram, saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, Agung mengakui bahwa 2 paket narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya||Zc/*
0 Komentar