Update

8/recent/ticker-posts

Bawa Shabu 1.20 Gram,Alex di Gelandang ke Komando Sat Narkoba Polresta Siantar



KORANKITA.ONLINE.// 26 Mei 2021 [Pematangsiantar-Sumut] 

-Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, sekira pukul 17:00 Wib,  mendapatkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Sisingamangaraja Kel.Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar,tepatnya di simpang Gg. Mutaqqin.

Berdasarkan informasi yang masuk ke Komando.Personil Sat Narkoba pun bergerak ke TKP yang dimaksudkan dalam informasi  guna melakukan penyelidikan sekaligus membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di tempat yang di informasikan, benar saja Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan ciri-ciri dalam isi informasi  sedang berdiri seorang diri di persimpangan jalan Mutaqqin pematangsiantar.


Tanpa kendala personil Sat Narkoba mendekat dan mengintrogasi pria tersebut,pria tersebut tampak gugup saat diintrogasi personil Sat Narkoba hingga personil melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.

Dari introgasi singkat diketahui pria tersebut bernama  Alex (36) warga perumnas batu VI kab. simalungun.

Pada saat di introgasi Alex  sempat mengambil 1paket narkotika di duga jenis shabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dan menjatuhkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya.

Mengetahui Alex membuang 1 paket Narkotika yang diduga shabu,personilpun kemudian meminta Alex untuk mengambil barang yang dijatuhkannya, setelah barang yang dijatuhkannya di ambil oleh Alex ternyata barang tersebut benar 1 paket shabu dengan brutto 1,20 gram.

Personil kemudian melakukan penggeledahan terhadap Alex dan sepeda motor jenis Honda Beat tanpa Nomor Polisi ( plat BK) yang dipakai Alex, personil juga menemukan 1 unit Hp dari penggeledahan tersebut.

pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan,Alex,  mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya.

Dirasa cukup bukti,personilpun menggelandang Alex (Tersangka) bersama barang bukti ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna mempertanggung jawabkan kepemilikan shabu yang dimilikinya serta proses hukum selanjutnya sesuai dengan pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun kurungan.||Zc/*

Posting Komentar

0 Komentar