Update

8/recent/ticker-posts

Buang Shabu di Depan Polisi, Junaidi "Lengket" di Polres Pematangsiantar



KORANKITA.ONLINE.// 28 Mei 2021 [Pematangsintar-Sunut]

-Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, sekira pukul 16:00 Wib, mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis shabu tepatnya di Jl. Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.

Bermodal informasi yang diyakini valid,personil sat Narkoba pun bergerak menuju TKP yang tersebut dalam informasi, guna melakukan penyelidikan sekaligus memvalidkan informasi yang diterima personil sat Narkoba Pematangsiantar.

Sesampai di TKP personil benar melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di pinggir jalan sudirman pematangsiantar.

Saat personil mendekat, laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya kearah depan,setelah membuang sesuatu laki-laki tersebut berjalan santai seolah tidak berbuat kesalahan.


Tak mau kehilangan target,personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,dari introgasi secara singkat diketahui laki-laki tersebut bernama JUNAIDI (30) warga jalan Deyah II,kota pematangsiantar.

Personil Kemudian meminta kepada Junaidi untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya tersebut,setelah junaidi mengambil sesuatu yang dibuangya tadi dan langsung menyerahkannya kepada personil.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sesuatu yang dibuang dan diambil serta diserahkan kepada personil ,ditemukan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu.

Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Junaidi mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyidikan dan proses hukum sebagaimana psl 112 jo psl 112 dari UU No35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman kurungan diatas 5 tahun.||Zc*

Posting Komentar

0 Komentar