-Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Sriwijaya Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Gg. Sewu. (08/05/2021)
Berbekal informasi tersebut personil Sat Narkoba polres pematangsiantar pun berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya personil di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri diri di Gang Sewu. Kemudian saat personil mendekat dan laki-laki tersebut terlihat mencampakkan sesuatu dari tangan kirinya ke dalam pot bunga yg berada di sampingnya,lalu laki-laki tersebut berjalan tergesa-gesa meninggalkan yang dibuangnya tersebut.
Tak mau kehilangan target laki-laki tersebut langsung dikejar dan ditangkap personil sat narkoba polres pematangsiantar.
Dari introgasi secara singkat diketahui laki laki tersebut bernama ANJU (28) warga sibatu batu ematangsiantar.
Personil kemudian menyuruh ANJU untuk mengambil barang yang dicampakkannya tersebut, hasilnya ternyata barang yang dicampakkannya didalam pot bunga adalah 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.40 gram.
Selanjutnya barang bukti yang didapat dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.||Zc*
0 Komentar