Update

8/recent/ticker-posts

Dua Pelaku Curat Diringkus Polsek Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,1 Mei 2021,[Tebing Tinggi-Sumut] 

- Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil ringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 3 unit handphone milik Aldian (21) warga dusun VI desa Penggalangan kabupaten Serdang Bedagai jumat (29/4/21) sekira pukul 14.00 wib.

Dua pelakunya yakni B (20) dan AS (19) alias Rio yang keduanya merupakan warga desa Juhar kabupaten Serdang Bedagai, sebut Kabag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan dalam rilisnya sabtu 1 mei 2021.

Dari tangan kedua tersangka ini, personil berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Satria FU BK 3229 CK, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit handphone Realme C2, terang Nainggolan. 


Nainggolan menuturkan, dua pelaku diamankan setelah ada laporan korban di Polsek Tebing Tinggi yg mengatakan rumahnya telah dibongkar pelaku dan mengambil 3 unit handphonnya.

Berdasarkan laporan tersebut, personilpun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya orang yang akan menjual handphone Realme C2, terangnya. 

Kemudian, lanjut Nainggolan, personilpun mendatangi kediaman kedua pelaku dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Tebing Tinggi.

Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengakui kalau mereka mencuri barang-barang itu dengan cara mencongkel jendela rumah korban saat tengah malam sebelum sahur kamis (29/4/21), korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp.1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah), ungkap Nainggolan.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan, tutup AKP Josua Nainggolan.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar