Update

8/recent/ticker-posts

Dua Warga Simalungun, Terciduk Polisi Bawa Narkoba di Siantar



KORANKITA.ONLINE.// 9 Mei 2021 [ Pematangsiantar-Sumut] 

- Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Gang. Pinus.Pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021, sekira pukul 22:00 Wib, 

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan sekaligus membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja saat personil tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang melintas dengan mengendarai  sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFB di Gang Pinus tersebut.


Kemudian saat kedua laki-laki tersebut diberhentikan, terlihat pengemudi sepeda motor menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah, tak mau kehilangan buruan,dengan sigap personil  langsung menangkap laki-laki tersebut, dari introgasi secara singkat diketahui kedua laki-laku tersebut bernama JON PURBA (31) warga bintang meriah kab.simalungun dan ANDO (24)  juga warga bintang meriah kab.simalungun.

Kemudian personil meminta JON PURBA untuk mengambil sesuatu yang dijatuhkannya tersebut,dan hasilnya ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.79 gram dari atas tanah. 

Personilpun mempertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, JON  PURBA dan ANDO tak bisa mengelak dan mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah milik mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFD yang digunakan kedua tersangka bersama barang bukti dan tersangka, diboyong personil ke Komando sat narkoba Polres pematamgsiantar , untuk proses hukum selanjutnya .||Zc/*

Posting Komentar

0 Komentar