Update

8/recent/ticker-posts

Membunuh di Kebun Kopi Simalungun Tertangkap di Hotel Hawai Medan



KORANKITA.ONLINE.//31 Mei 2021 [Simalungun, Sumut]

- Layak mendapat acungan Jempol,dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam setelah peristiwa pembunuhan di Nagori Tano Tingkir, tepatnya Sabtu (29/5/2021) malam sekira pukul 22:00 Wib.

Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut, berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua wanita yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. 

Peristiwa keji itu terjadi Hari Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13:00 WIB. Kapolsek Purba IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Nagori Tano Tingkir bahwa adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor di pohon kopi Perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Nagori Tano tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun,dengan tangan terikat kain panjang.


Bermodalkan laporan pangulu Nagori Tano Tingkir, Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi peristiwa guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut, lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor autopsi ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Dari keterangan yang dikumpulkan oleh tim Jahtantras Polres simalungun dan juga Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut, identitas pelaku sudah mereka kantongi.

Tepatnya hari Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17:00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH menerima informasi dari sumber yang sangat layak dipercaya,bahwa keberadaan kedua pelaku diseputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. 

Tak menyia nyiakan waktu personil langsung ke medan tuntungan, malam harinya sekira pukul 22:00 Wib Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir, SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. 

Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten

Dari ke dua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000.

"Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari.|| DANI R

Posting Komentar

0 Komentar