Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 2,76 g Sabu, DW Diseret Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE//27 Mei 2021,[Tebing Tinggi-Sumut]

-Miliki 2 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, DW (22) pria pengangguran warga jalan Wiraswasta Kota Tebing Tinggi "diseret" Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Bersembunyi di dalam bekas WC (Water Closed) umun tak membuat personil terkecoh.


DW tak berkutik saat petugas memergokinya di dalam bekas WC umum dan setelah dilakukan penggeledahan didapati diduga sabu seberat 2,76 gram yang disimpan didalam kotak rokok sempurna dari kantong celanan depan sebelah kiri yang diakuinya bahwa barang haram tersebut miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Dw dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan,tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar