KORANKITA.ONLINE// 28 Mei 2021,(Tebing Tinggi-Sumut)
-Polsek Bandar Khalifah Resor Tebing Tinggi laksanakan giat Operasi Yustisi Gabungan kamis malam (24/5/21) di dusun I desa Pekan Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam giat tersebut Polsek Bandar Khalifah bersama unsur TNI Koramil BK melakukan himbauan kepada warga masyarakat dan pelaku usaha,himbauan tersebut terkait dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro-red).
Tempat tempat hiburan seperti cafe dan karaoke menjadi sasaran personil dalam pelaksanaan Ops Yistisi gabungan tersebut.
Dalam pelaksanaannya personil memberikan himbauan mengenai instfuksi gubsu yang berbasis mikro seperti jam tutup operasional toko pukul 21:00 wib jika masih melanggar maka akan diberikan surat peringatan.
Walaupun tempat tempat hiburan sudah mematuhi disiplin protokol kesehatan (Prokes) namun masih saja ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan untuk itu personolpun memberikan himbauan serta masker.
Kepada para pelaku usaha diminta agar menutup usaha tempat hiburan lainnya hingga tanggal 31 Mei 2021, diharapkan agar setiap lapisan masyarakat dapat memahami dan dapat melaksanakan himbauan ini,tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*
0 Komentar