KORANKITA.ONLINE// 30 Mei 2021,(Tebing Tinggi-Sumut)
-Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi laksanakan Operasi Yustisi Gabungan bersama TNI dan SatpolPP dalam "menyuarakan" Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/15/inst/2021.
Kapolsek Sipispis AKP Saepullah,S.Sos memimpin Ops Yustisi Sabtu malam (29/5/21) menyusuri tempat tempat berkumpulnya warga di wilayah hukumnya.
Diketahui tempat tempat berkumpulnya warga seperti warung Dimsam di dusun Serbananti dan warung Tsts dan Nasi Goreng di desa Silau Padang menjalankan usahanya sesuai protokol kesehatan (Prokes) namun demikian personil tetap menghimbau pengunjung agar selalu menerapkan Prokes sesuai "5M".
Ops Yustisi Gabungan dimaksud untuk menahan dan memutus laju penyebaran Covid-19.
Dengan tegas dan humanis, personil menghimbau para pelaku usaha agar menutup kegiatan usahanya pada pukul 21.00 wib sesuai instruksi Gubsu No.188.54/15/inst/2021 tentang perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro-red)
Selama giat berlangsung berjalan baik, aman dan kondusif, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*
0 Komentar