- Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar Sabtu tanggal 08 Mei 2021, sekira pukul 10.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba di Jl. Tanjung Pinggir Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam Cafe Alaniho 1.
kemudian Personil Sat.Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba masuk ke dalam Cafe Alaniho 1 dan melihat seorang laki-laki yang berlari ke dalam kamar mandi.
Personil Sat. Narkoba langsung mengejar dan mengamankannya di dalam kamar mandi, yang kemudian diketahui laki laki tersebut bernama SAMUEL (23) warga jl.Handayani pematangsiantar.
Personil Sat. Narkoba lalu mengintrogasi dan menanyakan dimana lagi SAMUEL menyimpan Narkoba miliknya,SAMUEL tak bisa mengelak dan berkelit lalu menerangkan kepada personil kalau dia ada membuang alat bong disamping Cafe Alaniho 1,
Personilpun kemudian melakukan pengecekkan, dan ditemukan dari atas tanah di samping cafe berupa 1(satu) buah bong terbuat dari kemasan minuman gelas lengkap dengan 3 (tiga) buah pipet dan 1(satu) buah pipa kaca.
SAMUEL juga mengakui menyimpan shabu di dalam Cafe Alaniho 1, lalu Personil Sat. Narkoba menyuruh SAMUEL,untuk menunjukkan shabunya lagi, kemudian SAMUEL dibawa ke dalam Cafe Alaniho 1 dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di ruang kasir yang di selipkan di dinding triplek berupa 1 buah kotak rokok Union yang di dalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,55 gr, yang dibungkus dengan uang Rp.1.000,- selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya||Zc/*
0 Komentar