Update

8/recent/ticker-posts

Simpan Shabu dalam Kamar,Siregar Terpaksa Berurusan dengan Polisi




KORANKITA.ONLINE.// 6 Mei 2021. [Pematangsiantar-Sumut]

-Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sering menggunakan narkoba di Jl. Angkola no. 46 LK-II Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di dalam rumahnya, ( 04/5/ 2021 - 12:30 Wib ).

Tak ingin menyia-nyiakan informasi Personil Sat. Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan.

sesampainya di lokasi rumah sesuai dengan yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam kamar dirumah tersebut.

Personil Sat.Narkoba langsung mengintrogasi dan mengamankan laki-laki yang belakangan diketahui bernama MUSA SIREGAR (42) warga jl.Angkola Pematangsiantar.

Personil Sat.Narkoba lalu melakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut, dari penggeledahan tersebut di temukan dari lantai kamar berupa 1 buah plastik putih berisi 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.40 gr, 1 bungkus plastik klip, 1buah mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet, lalu dari dalam lemari besi ditemukan 1 buah buku Notes kecil, lalu dari atas meja makan ditemukan 1buah kotak kertas berisi 1buah bong lengkap dengan pipet, 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah jarum sumbu.

Saat ditanya kepemilikan Narkoba yang di duga shabu tersebut,Musa tak mengelak dan mengakui kalau Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum sesuai dengam UU No 35 tahun 2009.||Tmpz/*

Posting Komentar

0 Komentar