-Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, sekira pukul 16:00 Wib, lagi-lagi personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa di Jl. Melanthon Siregar Kel.Marihat Jaya Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada laki-laki yang sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu.
Berbekal informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Saat personil sampai di alamat yang di informasikan sumbernya personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mondar mandir dipinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang.
Tak mau kehilangan target personilpun mendekati laki-laki tersebut, melihat personil mendekati dirinya,laki laki tersebutpun menjatuhkan sesuatu ke tanah dari tangan kirinya.
Begitu personil melihat laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu ketanah,personil Sat Narkoba dengan sigap langsung menangkap laki-laki tersebut.
Belakangan laki-laki tersebut diketahui bernama Fauzi (20) warga jalan nagur pematangsiantar,
Personil kemudian meminta Fauzi untuk mengambil sesuatu yang dibuangnya,setelah diambilnya yang dibuangnya tersebut adalah 1 paket narkotika jenis shabu dengan brutto 0.40 gram.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, dengan wajah pucat Fauzi mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti sudah cukup,pengakuan sudah didapat dari Fauzi,selanjutnya Fauzi (Tersangka) bersama dengan barang bukti shabu yang dimilikinya di bawa personil ke Komando Sat Narkoba Polresta Siantar,guna penyelidikan,penyidikan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.||Zc/*
0 Komentar