Update

8/recent/ticker-posts

Tanam 50 Batang Ganja, Petani 35 Tahun Diamankan Polres Simalungun



KORANKITA.ONLINE.//8 Mei 2021 [SIMALUNGUN]

-Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan personil polres simalungun di perladangannya, Jumat (7/5/2021). 

Pasalnya , pria 35 tahun itu menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun. 



Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5/2021) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja diperladangan tersebut. 

Berbekal informasi tersebut Personil Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti informasi dan hasilnya ditemukan tanaman ganja diladang yang di informasikan sedikitnya 50 batang pohon ganja yang sudah setinggi kira-kira satu meter. 

Tersangka dijeput personil polres simalungun dari kediamannya, dari introgasi secara singkat yang dilakukan personil sat narkoba polres simalungun, tersangkapun mengakui kalau tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu. 


Sesuai pengakuan tersangka ,Biji ganja yang ditanamnya diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual.

Saat ini tersangka telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan,pengembangan, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.||Zc/*

Posting Komentar

0 Komentar