Update

8/recent/ticker-posts

Bawa Shabu 2.15 Gram,Miko Terpaksa Lengket di Polresta Siantar



KORANKITA.ONLINE [Pematangsiantar-Sumut] -Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, sekira pukul 21:30 Wib, Personil Sat.Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba di Jl. Kartini Bawah Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Mendapat Info berharga Personil Sat.Narkoba pun bergerak melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan.

Setibanya di lokasi yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai ciri cirinya dengan isi informasi sedang berada dipinggir jalan Kartini pematangsiantar.

Tak mau kalah cepat dengan target, Personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya dan mengintrogasinya, belakangan diketahui laki-laki tersebut bernama Miko (21) warga karang sari, 


Personil Sat. Narkoba menyuruh  Miko untuk mengeluarkan isi kantongnya, saat dikeluarkan isi kantong Miko, dari kantong depan sebelah kiri celana Miko ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dng brutto 2.15 gr yang dibungkus 2 lembar kertas  nasi,lalu dari kantong depan sebelah kanan celana Miko ditemukan 1 Hp Merk Nokia,

Personil mempertanyakan tentang kepemilikan barang haram tersebut Miki tak mengelak kalau Shabu tersebut  dan setelah dipertanyakan  Miko mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.

Dirasa cukup bukti, Personil membawa Miko (Tersangka) bersama dengan barang bukti yang dikumpulkan ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoka.||Zc/*

Posting Komentar

0 Komentar