Update

8/recent/ticker-posts

Ditipu...!! Vendor Akan Laporkan Mantan Petugas UKK PTPN 3 Kebun Ambalutu Ke Polisi



KORANKITA.ONLINE.[Asahan-Sumut] -Merasa dirinya ditipu oleh  mantan petugas Unit Koperasi Karyawan  PTPN 3 Kebun  Ambalutu yang bernama  Nur Syafriani, akhirnya berbuntut panjang, pasalnya salah seorang  rekanan atau vendor  pemasok bahan bahan berupa sembako pada koperasi akan  melaporkan kasusnya ke  pihak yang  berwajib


Menurut IS salah seorang rekanan/vendor yang namanya minta di inisialkan kepada  " Koran Kita Online " menjelaskan, kasus penipuan yang terjadi sekitar bulan Agustus 2020  yang lalu bermula dari adanya kontrak kerjasama dengan pihak Unit Koperasi Karyawan ( UKK ) PTPN 3  Kebun Ambalutu yang  ditanda tangani Asisten Tata Usaha Ulfa. Melalui Nur Syafriani  salah seorang petugas Unit Karyawan Koperasi,  kontrak kerjasama dengan pihak koperasi yang telah ditanda tangani oleh Asisten Tata Usaha ( ATU  - red   )  langsung diberikan kepada saya.," ujar IS


Setelah menerima kontrak kerja, lanjut IS memaparkan, petugas koperasi Nur  Syafriani yang akrab disapa Inung di tempatnya bekerja, meminta kepada saya untuk sesegera mungkin memasukkan bahan bahan sembako dan lainnya ke pihak koperasi. Dikarenakan berkas administrasi kontrak kerjasama sudah saya terima, maka saya langsung memasukkan bahan bahan yang dibutuhkan sesuai permintaan Inung yang pada saat itu masih aktif  sebagai  petugas Unit Koperasi Karyawan PTPN 3 Kebun Ambalutu.


Setelah  orderan/ permintaan  tahap pertama selesai dengan total anggaran biaya pembelian bahan bahan sembako dan lainnya sebesar Rp =  63, 700.000.-.Lantas  Inung meminta kepada saya untuk kembali memasukkan bahan bahan kebutuhan koperasi pada orderan/pesanan tahap kedua, namun permintaan pesanan kedua tersebut saya tunda. Karena  pembayaran order/pesanan tahap pertama belum dibayar pihak koperasi sesuai perjanjian bahwa pembayaran tahap pertama akan langsung dibayarkan setelah selesai bahan bahan kebutuhan koperasi pada tahap pertama saya masukkan," papar IS


Lebih lanjut IS menjelaskan, disebabkan pembayaran pada tahap pertama belum dibayarkan pihak koperasi, lantas saya menagih Inung agar pembayaran tahap pertama segera dibayarkan.

Dengan dalih masih dalam proses dikantor koperasi,  maka untuk menyakinkan saya Inung  kemudian membuat surat kwitansi jaminan pembayaran bermatrei dengan total jumlah pembayaran sebesar Rp.  63.700,000,-  dan ikut menanda tangani sebagai saksi bernama Budi Kurniawan yang juga sebagai karyawan kebun PTPN 3.


Berdasarkan adanya surat kwitansi jaminan pembayaran tersebut, saya kemudian kembali mamasukkan orderan tahap dua seperti yang dipesan pihak koperasi melalui Inung. Lantas kemudian persoalan pembayaran pesanan tahap keduapun kembali  terulang. Karena sudah memasuki pesanan tahap  kedua tak kunjung dibayarkan, saya langsung menghubungi Asisten Tata Usaha Kebun Ibu Ulfa. Alangkah terkejut dan kecewanya saya setelah mendengar keterangan dari ibu Ulfa yang menyatakan dirinya tidak pernah ada sama sekali merasa menandatangani kontrak kerjasama dengan saya. Dan tanda tangan Asisten Tata Usaha ibu Ulfa itu dipalsukan oleh Inung.


Untuk itu saya akan menempuh jalur hukum, apabila persoalan ini tidak selesai juga. Sudah lelah saya dalam mencari solusi penyelesaian yang terbaik terhadap pihak koperasi, namun sepertinya tidak ada itikad baik pihak koperasi untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam hal ini saya merasa tertipu oleh pihak manegemen Unit Koperasi Karyawan PTP3 kebun Ambalutu. Secepatnya saya akan membuat laporan pengaduan ke pihak yang berwajib atas kasus yang menimpa diri saya, agar biar jelas nantinya siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini." tandas IS dengan nada geram.

Saat berita ini di rilis Nur Syafriani alias Inung telah di pecat dari Koperasi karyawan dan keberadaanya sekarang tidak diketahui sama sekali.||JH/*

Posting Komentar

0 Komentar