KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Polres Tebing Tinggi Polda Sumut digugat praperadilan oleh Rio Erlangga Lubis alias Angga melalui Kuasa Hukumnya Jumat (28/5/21) praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sesuai dengan Registrasi Praperadilan Nomor 1/ Pra.Pid / 2021 / PN Tbt, tanggal 31 Mei 2021 terkait proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kepada RIO ERLANGGA LUBIS alias ANGGA.
Terkait Praperadilan tersebut, Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi memberikan Apresiasi atas gugatan Praperadilan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sebut Humas Polres Tebing Tinggi dalam rilisnya Jumat 18 Juni 2021.
Praperadilan adalah hak hukum masyarakat dalam upaya Hukum untuk menguji Penyidik atas tindakan Polri yang diberikan Undang-undang
Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kritikan-kritikan yang dapat mendukung keprofesionalan Polri dalam pelaksanaan tugasnya baik dengan gugatan Praperadilan maupun melaporkannya langsung melalui Dumas Presisi.
Terkait Praperadilan Rio Erlangga Lubis alias Angga setelah diuji kebenarannya di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dan telah ditentukan hari persidangannya dan pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek*
0 Komentar