KORANKITA.ONLINE//2 Juni 2021,[Tebing Tinggi-Sumut]
-Operasi Yustisi Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi bersama SatpoPP masih menemukan pengunjung Cafe dan Resto yang tidak mematuhi disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Hal ini dikatakan Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringun Jaya,S.H,M.H saat memimpin Ops Yustisi Selasa 1 Juni 2021 krmarin.
Disebutkannya, ada beberapa pengunjung yang masih didapati tidak menggunakan masker saat berada di Cafe dan resto,"Hal ini tentu melanggar disiplin Prokes yang selama ini gencar disuarakan oleh kepolisian".
Dijelaskannya, ini tentu sudah melanggar Instruksi Gubsu No.188.54/15/inst/2021 serta Instruksi Walikota Tebing Tinggi Bo.188.45./3560/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro.
Saat ditemui Korankita.Online di Indomaret jalan Gatot Subroto, Bringin Jaya menjelaskan, pada umumnya minimarket seperti Alfamaret, Alfamidi, Indomaret, Toko Roti dan Cafe/Resto sudah mengetahui batas operasional usaha sampai batas toleransi pada pukul 22:00 wib namun masih saja ditemui pengunhung yang tidak menggunakan masker.
Untuk itu, lanjut Pama Polres Tebing Tinggi ini, personil dengan humanis menyampaikan himbauan pentingnya mematuhi disiplin prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
Dalam pelaksanaan giat Ops Yustisi ini, kita mengungatkan agar pelaku usaha menutup operasional usahanya paling lambat pada pukul 22:00 wib dan bila pelaku usaha melanggar akan diberikan surat peringatan, pungkas Iptu Beringun Jaya,SH,MH.||wek/*
0 Komentar