Update

8/recent/ticker-posts

Maneger DASA : Beda Badan Hukum UKK Dengan Badan Hukum PTPN - 3.



KORANKITA.ONLINE.[Asahan-Sumut]-Kekisruhan yang terjadi di  Unit  Koperasi  Karyawan  ( UKK  )  Kebun  Ambalutu PTPN - 3  ,akhirnya mendapat repon  dari  Maneger Distrik   Asahan.  Beda badan  hukum  antara badan  hukum  unit koperasi karyawan dengan badan hukum Perkebunan PTPN - 3.


Maneger  Distrik Asahan  ( DASA  ) PTPN - 3  Junaidi ketika  dihubungi   melalui telepon seluler  terkait kisruh yang terjadi pada Unit Koperasi karyawan kebun Ambalutu menjelaskan, bahwa keberadaan Unit Koperasi Karyawan PTPN - 3 Kebun Ambalutu  dengan PTPN  -  3  mempunyai perbedaan tentang badan hukum.  Hal ini perlu disampaikan agar kedepannya semua pihak dapat memahaminya. " Ujar Junaidi, Selasa ( 22/ Juni / 2021 )


Lebih  lanjut  Junaidi mengatakan,  terkait persoalan  yang terjadi pada Unit Koperasi Karyawan  PTPN - 3 Kebun  Ambalutu , beda badan hukumnya. Unit koperasi karyawan berdiri dengan berbadan hukum tersendiri, sementara perkebunan PTPN - 3 juga  punya badan hukum sendiri. Memang selaku Pembina, ketua sampai bendahara yang  duduk  di pengurus  koperasi karyawan  tersebut merupakan orang orang  yang terdiri  dari  karyawan  PTPN - 3 juga, seperti Maneger kebun,  Asisten Personalia Kebun  ( APK  )  atau Asisten  Tata  Usaha  ( ATU  ), ungkap Maneger  DASA Junaidi


Kemudian Junaidi juga memaparkan,  walaupun beberapa orang pengurus Unit Koperasi Karyawan merupakan karyawan dari PTPN - 3  Kebun Ambalutu, namun mereka tidak mengatas namakan karyawan kebun dalam hal dipengurusan Unit Koperasi Karyawan. Dalam arti secara person para karyawan kebun yang duduk dipengurusan koperasi atas nama pribadi,  tidak mengatasnakan karyawan perkebunan Ambalutu, dan itu memang beda badan hukumnya, " terang Junaidi


Sementara itu ditempat terpisah Humas Lembaga  Pemerhati Peminat Publik  Asahan  ( LP3A  )  Jannes S Sagala menanggapi pernyataan Maneger PTPN - 3 Distrik Asahan  kepada  " Koran Kita Online  " mengatakan,  bahwa pernyataan itu sangat mencederai perasaan bagi vendor yang merasa menjadi rekanan di Unit Koperasi Karyawan Kebun  Ambalutu,  seharusnya sebagai Maneger Distrik yang membawahi beberapa Maneger Kebun di Asahan harus bisa mencari dan mengambil solusi yang terbaik didalam permasalahan yang terjadi pada Unit Koperasi Karyawan Kebun Ambalutu.

 

Pernyataan Maneger Distrik Asahan tersebut seakan akan nanti memancing timbulnya persoalan baru. Yang jelas, walaupun memang beda badan hukum koperasi dengan badan hukum perkebunan. Tapi permasalahan tentang Kisruhnya Unit Koperasi Karyawan Kebun Ambalutu ini juga menyangkut nama baik dan kredibilitas  PTPN - 3, masing masing saling punya kepentingan dan tetap tidak bisa dipisahkan antara unit koperasi karyawan dengan pihak perkebunan PTPN - 3 ," tegas Jannes S Sagala ||JH .

Posting Komentar

0 Komentar