Update

8/recent/ticker-posts

Operasi Yustisi Gabungan Polsek Padang Hilir Temukan Pelanggar Perpanjangan PPKM



KORANKITA.ONLINE//5 Mei 2021,[Tebing Tinggi-Sumut]

-Masih saja ditemukan beberapa pelaku usaha yang melanggar Instruksi  Gubernur Sumatera Utara No.188.54/15/inst/2021 berbasis mikro,khususnya elaku usaha di wilkum Polsek Padang Hilir.

Hal ini dikatakan Camat Padang Hilir Ramadhan Barkah Pulungan bersama Waka Polsek Padang Hilir Iptu Muliono saat pimpin Ops Yustisi Gabungan Polsek bersama instansi terkait Polri, TNI, SatpolPP serta Pihak Kelurahan Jumat malam (4/6/21), dalam rilis yang diterima hari ini.



Walaupun sebagian besar tempat tempat usaha sudah mematuhi batas jam operasional maksimal pukil 22:00 wib namun ada beberapa tempat usaha yang ditemukan melanggar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti Denzha Cafe yang yerletak di jalan Soetoyo, Sucses Kopi Gayo yang terletak di jalan Soetoyo serta Warung Tuak yang terletak di jalan Darat Kota Tebing Tinggi.

Untuk itu personil menghimbau pelaku usaha untuk menutup usahanya dan bagi pengunjung diminta kembali ke rumah masing masing.

Bagi warga yang kedapatan saat berada diluar tidak menggunakan masker, personil memberikan himbauan pentingnya mendisiplin diri dengan selalu mamakai masker di situasi pandemi seperti sekarang ini sembari memberikan masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker .

Giat Ops Yustisi dimaksud guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dan selama giat berlangsung diketahui berjalan dengan baik, aman dan kondusif,tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar