KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi laksanakan Operasi Yustisi Sabtu (19/6/21) pukul 20.00 wib.
Dipimpin Kanit Patroli Aiptu Junarko, Ops Yustisi Polsek Padang Hulu bersama 3 personil Linmas menyusuri tempat tempat usaha di wilkumnya.
Didapati dilapangan, pengusaha sudah mulai terbiasa dan mentaati ketentuan yang berlaku tentang batas jam buka tutup usaha namun demikian personil tetap memberikan himbauan kepada pelaku usaha serta pengunjung.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi diketahui seperti Hotel & Resto Lim Hotel, Toko Pakaian Serba 35.000, Resto & Cafe Teras Cafe terlihat sudah mematuhi batas jam buka operasional sampai pukul 21.00 wib, namun tetap diingatkan agar selalu mematuhi batas jam operasional serta disiplin protokol kesehatan.
Giat Ops Yustisi berjalan dengam baik, aman serta kondusif, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*
0 Komentar