Update

8/recent/ticker-posts

Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi 'Cakar' Pemilik Sabu 1,26 Gram



KORANKITA.ONLINE,(Tebing Tinggi-Sumut)-Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi "Cakar" pemilik barang terlarang diduga sabu seberat 1,26 gram (netto 0,96 gram).

A alias Manlau (43) warga jalan Gunung Bakti kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi dicakar (ditangkap-red) Tim Rajawali Bersinar Selasa (15/6/21) sekira pukul 22.00 wib di jalan Bukit Bandar kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi.


Dari penangkapan tersebut Tim Rajawali Bersinar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Samsung didalam saku celana sebelah kiri tersangka, 1 (satu) kotak rokok sempurna yang berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh)  plastik klip transparan kecil kosong diatas tanah yang diakui tersangka bahwa itu miliknya.

Saat ini tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar