Update

8/recent/ticker-posts

Kuasai Narkotika Jenis Shabu 1.50 Gram, Limber Berurusan Dengan Satres Narkoba Toba



KORANKITA.ONLINE [TOBA - SUMUT] - Limber G (37) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah apa yang di lakukan bertentangan dengan hukum.

Warga Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Sumatera utara tersebut di tangkap Satres Narkoba Polres Toba pada Senin 16 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB sesuai keterangan yang di keluarkan pihak kepolisian Polres Toba ( Iptu Bugaran Samosir, Kasubbag Humas).

Awalnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis shabu selanjutnya petugas langsung bergerak ke TKP.


Petugas sempat melakukan penyamaran untuk memancing pria 37 tahun tersebut agar keluar dari sarangnya dengan cara sebagai pembeli barang haram tersebut.

Penyamaran membuahkan hasil yang kemudian tersangka berhasil di tangkap dengan barang bukti, narkotika jenis shbu dengan berat 1,50 Gram.

Turut juga di sita, 3 buah plastik klip ukuran kecil yang masih baru, 1 buah HP merk Nokia dan 1 unit HP merk Nokia tidak memiliki baterai.

Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Toba.|| Ekolin/*

Posting Komentar

0 Komentar