Update

8/recent/ticker-posts

Pengurus DPC PWRI Pertanyakan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Kapolres Tanjungbalai

KORANKITA.ONLINE, [Sumut-anjungbalai] - Sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Tanjungbalai (DPC - PWRI) mendatangi Kantor Polres Tanjungbalai, Selasa (17/6/2025), kedatangan pengurus DPC PWRI tersebut untuk mempertanyakan kepada pihak Polres Tanjungbalai, perkembangan terkait pengaduan DPC PWRI atas kasus dugaan pencemaran nama baik DPC PWRI Tanjungbalai, atas pernyataan salah seorang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di salah satu media online. 

Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Yusman saat dibtemui sejumlah awak media dikantor sekretariat DPC PWRI, jalan AR. Hakim Nomor 18 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai mengatakan bahwa tujuan kedatangan sejumlah pengurus DPC PWRI tersebut, guna untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, sebab sebelumnya kita sudah melaporkannya secara resmi sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) No. 27/IV/2925/RES T.Balai tanggal 21 April 2025. 

Sampai saat ini laporan tersebut terkesan di tidurkan bahkan belum diproses, oleh sebab itu, Kami dari pihak DPC PWRI Kota Tanjungbalai datang untuk mempertanyakan nya, ujar Yusman. 

Lebih jauh dikatakan Yusman pihak nua yang datang tetdiri dari saya selaku Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai, didampingi wakil sekretaris Dedy Lemvino dan anggota Ade Gunawan Sulin, dan diterima oleh petugas polres Tanjungnalai yakni Kanit 2 Yogi Sitompul diruang kerjanya, dan Yusman mempertanyakan kasus tersebut.

Jika masalah ini nanti nya belum juga ada perkembangan maka pihak DPC PWRI Kota Tanjungbalai akan menyerahkan kasus ini ke tingkat Propinsi yakni ke DPD PWRI Propinsi Sumut, yang nanti nya juga akan di laporkan pada tingkat Polda Sumut, ujar Yusman. ||01-TJA/*.

Posting Komentar

0 Komentar