Update

8/recent/ticker-posts

4 Sekawan 1 Diantaranya Anggota Polri, Diciduk Polisi Saat Asyik Pesta Sabu



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Sedang asik menikmati pesta sabu, 4 sekawan berinisal HG (48) als Olan, MSL (46) als Sani, ISS (37) als Udin dan JVANHT (35) diciduk (Ditangkap-red) Polisi, Jumat (20/05/2022) sekitar pukul.22.30 wib.

Keempat warga Kota Tebing Tinggi yang mana salah satunya merupakan anggota Polri ditangkap dari belakang rumah Olan di Jl.Ksatria Lk.II Kel.Damar Sari Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Seperti dukatakan Kasat Narkoba AKP Happy Margowati,S.Ik sore ini Senin (23/05/2022) bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa keempat sekawan tersebut sedang malakukan pesta sabu.



Benar saja lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, personil mendapati keempatnya beserta barang bukti sabu seberat 24 gram (bersih 23,22 gram) dan satu perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex dimana didalamnya masih berisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi singkat, diduga pelaku narkotika tersebut mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik Olan.

Mendapat pengakuan tersebut, keempatnya dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut, terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap keempat diduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya. ||01-TS/*..

Posting Komentar

0 Komentar