Update

8/recent/ticker-posts

"Asri" Pembobol Toko H.Rusli Terpaksa di Pelor Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku



KORANKITA.ONLINE.[Batu Bara - Sumut] - Baru saja keluar penjara 3 bulan yang  lalu ,Asri (28) warga Lrg Bunga Lingk I Kel Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara sudah melakukan mengulangi kejahatannya, hingga di tangkap kembali oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku. (15/5/22)

Asri membobol Toko H. Rusli bersama rekannya Emit (28) warga Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, masih buron (belum tertangkap) 

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi,SH,MH membenarkan Hal Penangkapan ini serta menjelaskan kronologi pencurian tersebut, yakni 

Pada hari Jumat Tanggal 01 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi pencurian di toko H Rusli yang berada di Jalan Nelayan Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara 

Pelakunya Asri dan rekannya Emit,dengan cara mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi lalu masuk kedalam toko dan mengambil  barang - barang berupa 

(1) Buah Lemari Plastik, (2) buah kursi plastik janda bolong, (5) buah blender Natsuper, (2) buah termos panas stanlies, (6) buah gelas set hicis, (5) buah termos panas kecil, (3) buah mangkok kaca, (2) buah ceret stainles, (4) buah ceret kaca, (5) buah kaca kamar mandi, (3) buah rantang kaleng, (2) buah dispenser merk jempol, 

Selanjutnya pagi hari Saksi M.Nawawi (26) warga Simpang Tiga Desa Pahang Kec. Talawi melintas di depan toko H. Rusli pada jam 06.00 wib dan melihat pintu toko telah terbuka. Dan selanjutnya saksi menelpon Pemilik Toko Fahrul Rozi (24) warga Dusun ll Desa Pahang Kec. Talawi dan memberitahukan kejadian tersebut, 

mendengar kabar tersebut Fahrul Rozi langsung datang dan melihat ke dalam toko dan mendapati sebagian barang di dalam toko sudah hilang dicuri pelaku, 

atas kejadian tersebut Fahrul Rozi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.935.000,- serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Labuhan Ruku.

Berdasarkan Surat Laporan dengan 
Nomor : LP / B / 84 / IV / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 01 April 2022 

Pada hari Minggu (15/5/2022) sekira jam 12.00 Wib Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa pelaku pencurian a/n.Asri berada di rumahnya yang terletak di Lorong Bunga Lingk I Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, 

Tak membuang waktu Kanit Reskrim IPDA Cristian Panggabean beserta anggota langsung bergerak menuju lokasi keberadaan Pelaku ,Personil Reskrim pun langsung mengamankan pelaku dan langsung  di lakukan introgasi siapa teman dalam melakukan aksi pencurian ini. 

Di saat di lakukan pengembangan mencari Emit (teman beraksinya) serta mencari Barang Bukti pelaku berusaha mendorong dan melawan petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur 

Kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Labuhan Ruku untuk mendapatkan pengobatan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka  antara lain :

- 1 (satu) buah lemari plastik.
- 2 Buah Kursi pelastik janda bolong.
- 2 buah blender.
- 2 buah panci /dandang stainles 

Kepada Pelaku di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP tindak pidana pencurian dan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, Tutup Kapolsek AKP Fery Kusnadi, SH. MH.||01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar