Update

8/recent/ticker-posts

Dari Dalam Warung, Dua pemain Togel Di Dobana Di Ciduk Tim Opsnal Polsek Serbalawan



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Dua pemain judi tebak angka atau toto gelap ( togel ) di tangkap tim opsnal Polsek Serbalawan Polres Simalungun, Sabtu, (20/08/2022) sekira pukul 14.00 Wib dari warung milik Yanto yang berada di Nagori Bandar Srlamat Huta III Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Dari keduanya, personil kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 lembar kertas yang berisikan angkat - angka tebakan judi togel, uang sebesar Rp. 89.000,- (Delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 buah buku yang berisikan nomor keluar Syicny Singapore dan Hongkong dan 7 lembar kertas berisikan nomor.

Kapolsek Serbalawan, Akp. A. Yunus Siregar dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka judi yang di tangkap adalah warga Nagori Bandar Selamat Kecamatan Tapian Dolok berinisial, Syamsir Alam Lubis Als Ance (32) dan Legiman (62).

Penangkapan juga tidak terlepas dari keresahan warga dengan adanya perjudian,yang selanjutnya Tokoh Pemuda Edi Warsito dan Tokoh Masyarakat H.Parman serta Ketua MUI Al Ustadz Rahmatullah  memberikan informasi kepada personil polsek yang kemudian menindaklanjuti serta turun ke lokasi.

Personil Polsek yang turun kelokasi  sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin / 60 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 01 Agustus 2022

Dengan Isi Surat Perintah : 
Melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan,berupa Penangkapan,Penyitaan,Penggelapan dan Monitoring terhadap Tindak Pidana  Umum berupa Curat,Curas,Pornografi,Perjudian,Miras,Premanisme,Kejahatan Jalanan,Pungli,Narkotika dan Tndak Pidana umum lainnya di wilayah hukum Polsek Serbalawan.

Penangkapan terhadap kedua pemain judi togel tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi : Nomor : LP / 65 / VIII / 2022 / Sima - Lawan,tgl 20 Agustus 2022.

Syamsiar Alam Lubis alias Ance ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan :
Nomor : SP.Kap / 62 / VIII / 2022 / Reskrim,tanggal 20 Agustus 2022.

Sedangkan Legiman ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap / 63 / VIII / 2022 / Reskrim,tanggal 20 Agustus 2022.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan sebagai mana yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas Penggeledahan : Nomor Pol : SPT.Dah / 08 / VIII / 2022, tanggal 20 Agustus ,kedua tersangka diyakini secara kuat telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e,2e dan 3e Subs Pasal 303 Bis  ayat (1) dan 2 dari KUHPidana No Pasa 2 Ayat (3) dari UU Nomor 07 tahun 1984 tentang penertiban perjudian.

Selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Penahanan : Nomor : SP.Han / 15 / VIII / 2022 / Reskrim,tanggal 23 Agustus 2022 dan 

Surat Perintah Penahanan : Nomor : SP.Han / 16 / VIII / 2022 / Reskrim,tanggal 23 Agustus 2022 sebagai dasar penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (pelaku-red)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka meringkuk di sel Polsek Serbelawan guna proses hukum lebih lanjut.||01-Sml/*

Posting Komentar

0 Komentar