Update

8/recent/ticker-posts

10 Bulan Laporan 'SL' Korban Penipuan dan Penggelapan Jual-Beli Tanah Tanpa Kepastian Hukum



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Nasib apes dialami SL (45) warga jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini merasa telah di tipu oleh warga jalan Laguboti, Kelurahan Siantar Marihat, Pematangsiantar. Mereka adalah, NH, IH, BRB, dan HH, menurut SL mereka (terlapor) merupakan pemilik tanah seluas 108 Rante di Huta I Nagori Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

Diceritakan oleh kuasa hukum Roy Yantho Simangunsong kepada wartawan, Senin (5/12/2022) di salah satu resto sekitaran kelurahan Timbang Galung Kota Pematangsiantar  menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja dan keprofesionalan personil polres Pematangsiantar yang menangani atas laporan, LP/B/242/III/2022/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA/ tanggal 26 Maret 2022, yang tak kunjung usai.

Disampaikan Roy Yantho  Simangunsong SH (kuasa hukum) pelapor, "Dari sekian lama proses yang telah dijalani,  personil Satreskrim Polres Siantar belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan kliennya tersebut. Dari empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini, hanya 1(satu) terlapor yang di periksa penyidik, sedangkan yang 3 orang lagi hingga saat ini belum juga diperiksa, sedangkan mereka (ketiga terlapor) berada di rumah masing-masing (bukan DPO)", terang Roy. 




"Kami merasakan kekecewaan ketika menanyakan perkembangan kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terhadap personil Reskrim Polres Siantar yang jika dipertanyakan selalu memberikan jawaban 'penyejuk hati'. Bahkan menurutnya ada yang aneh dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memanggil dan menginterview para saksi yang sebenarnya tidak berkaitan dengan 4 orang terlapor, hal ini yang menimbulkan pertanyaan kami selalu kuasa hukum", imbuhnya 

Roy juga menyampaikan akibat kejadian ini kliennya mengalami kerugian Rp 1,7 milyar dengan rincian cicilan pembelian tanah, pembayaran alat berat, dan bayar pekerja. Semua bukti pembayaran dan kerugian sudah diserahkan ke pihak Polda Sumut.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini muncul ketika NH DKK membatalkan surat kuasa atas jual-beli kepada SL tanpa alasan yang jelas pada bulan Januari 2022. Padahal awalnya para pemilik sudah sepakat memberi kuasa jual-beli tanah kepada SL dengan pembayaran secara bertahap.

Kemudian SL mencoba mempertanyakan penyebab pembatalan kepada NH DKK namun tidak ada jawaban, merasa ditipu karena sudah membayar (secara bertahap) dan sudah mengeluarkan dana untuk pengerjaan meratakan lahan, SL pun membuat laporan ke Polres Kota Pematangsiantar. 

"Selanjutnya laporan ditindaklanjuti oleh penyidik, namun hingga kini para terlapor hanya 1 (satu) orang yang di interview sedangkan yang 3 (tiga) belum dilakukan pemeriksaan meski sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan. SL melalui kuasa hukumnya meminta Kapolres Pematangsiantar agar dapat memberikan kepastian status hukum terhadap laporan kliennya, dan meminta keprofesionalan personil yang melakukan pemeriksaan", ujar Roy.

Pada 20 Oktober 2022 Mereka juga sudah menyurati Polres Siantar dan sudah ditembuskan ke Provos atas ketidakpuasan terhadap penyidik. Namun pihak Polres Siantar memberikan jawaban terkesan sebatas penjelasan proses yang sudah dilakukan penyidik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP B. Manurung saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (7/12/22) sekira pukul 10.26 WIB, hingga berita ini di kirim meja redaksi belum memberikan jawaban.

Ditegaskan Roy, jika kasus ini belum dapat titik terang dan kliennya belum mendapatkan kepastian hukum, maka saya akan membuat laporan pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, hingga ke Kapolri dan Presiden RI", pungkasnya.||01-PB/UMR/*

Posting Komentar

0 Komentar