Update

8/recent/ticker-posts

BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematangsiantar Tidak Terbuka Mengenai "Peraturan Direksi"



KORANKITA.ONLINE.[PEMATANGSIANTAR -SUMUT] - Pelayanan publik yg di berikan Kantor Cabang BPJS pematangsiantar yang berkantor di jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat yang dianggap sepri ijon maijuana Saragih kurang memuaskan dalam melayani masyarakat, adapun ketidak puasan sepri ijon maijuana Saragih adalah dengan adanya pernyataan salah seorang karyawan BPJS Cabang Kota Pematangsiantar yang bernama "aleB" mengatakan bahwa ada peraturan di BPJS yang tidak bisa di ketahui oleh masyarakat/nasabah BPJS di mana peraturan itu khusus untuk orang dalam aja (rahasia), di mana sepri ijon Maijuana Saragih yang juga merupakan pengacara dan seorang Dosen di salah satu universitas di kota pematangsiantar hanya ingin melihat dan membaca langsung isi peraturan tersebut, Rabu (21/06/2023).

Dengan adanya masalah ini maka sepri ijon maijuana Saragih mengabari kawan-kawan media untuk melakukan konferensi pers mengenai ke tidak puasan pelayanan publik yang di lakukan oleh Kantor Cabang BPJS Kota Pematangsiantar.


Setelah Begitu lama di tunggu, akhirnya Humas BPJS Cabang Kota Pematangsiantar menerima Sepri ijon Maijuana Saragih beserta rekan Pengacara dan juga kawan-kawan wartawan/media untuk klarifikasi mengenai pernyataan 'aleB' tersebut, tapi setelah berkumpul di dalam ruang rapat Kantor BPJS Cabang Kota Pematangsiantar dan berbicara panjang lebar Humas BPJS Cabang Kota Pematangsiantar tersebut tidak dapat menunjukkan ataupun membacakan peraturan yang katanya "peraturan direksi" tersebut malah menyarankan kepada sepri ijon maijuana Saragih agar di jembatani untuk dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan anak kedua dari sepri ijon maijuana Saragih selama 3x24 Jam seperti permintaan Rumah Sakit, tetapi sepri ijin maijuana Saragih tidak mau dan akan melanjutkan masalah ini.

Perlu di ketahui, kronologis dari konferensi pers ini saya buat begini kawan-kawan media begini, "tadi malam anak kedua saya masuk rumah sakit efarina etaham, yang beralamat di jalan pdt. Wismar Saragih kelurahan bane Kecamatan Siantar Utara setelah di rawat secara intensif lalu anak saya di rawat inap, tetapi setelah di konfirmasi kepada pegawai rumah sakit mengenai BPJS Kesehatannya pihak Rumah Sakit mengatakan bahwa BPJS anak saya tersebut tidak pernah ada pembayaran (tidak aktif) tetapi sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan, jadi pihak rumah sakit menyarankan kepada saya agar supaya datang kepada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan anak saya tersebut dalam jangka waktu 3 x 24 jam, sesampainya saya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematangsiantar mengatakan bahwa BPJS Kesehatan anak saya tersebut bisa aktif setelah dibayar dulu dan baru bisa di pergunakan setelah 14 hari, baiklah kalau begitu saya akan bayar umum, tetapi saya meminta peraturan direksi yang ibu katakan", katanya mengakhiri.||01-Str/Sing

Posting Komentar

0 Komentar