KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DRS (32) berhasil diamankan petugas lantaran memiliki sejumlah narkoba, Senin siang (30/6/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku sebelumnya telah melakukan penyelidikan, dan menghentikan pelaku ketika sedang dipinggir jalan.
"Pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan HM. Yamin, tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,71 gram", ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (7/7).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip kosong, uang tunai, handphone, pipet plastik berbentuk runcing dan dompet. Keseluruhannya diduga digunakan pelaku untuk transaksi dalam mengedarkan sabu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. ||01-TS/*.
0 Komentar