Update

8/recent/ticker-posts

Pelaku pemukulan Pedagang Sayur ditangkap tidak sampai 1X24 jam oleh Jatanras Polres Pematangsiantar



KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR -SUMUT] - Tidak sampai 1×24 jam tim opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA LIZAR HAMDANI Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat bernama DIKA SILABAN ALS RAMBO, 38 Thn, Lk, Jl.Selamat Lorong 9 parluasan Kec.Siantar Utara Kota pematang Siantar 

Yang mana sebelumnya Team Opsnal mendapat informasi Bahwa pelaku sedang menuju ke P. Siantar dari Tarutung bersama keluarganya menaiki Kendaraan Bus KBT sehingga tim opsnal langsung menuju Loket KBT di jln.Parapat Kel.Tong Marimbun Kec.Siantar Marimbun dan mengamankan Pelaku, Adapun Pelaku melakukan penganiayan terhadap korban PARGAULAN SIAGIAN, 54 Thn, Lk, Petani, Jl.Bakkora 2 Kec.Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 01.00 WIB di Jln TB. Simatupang Kel.Sukadame Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar

 Sehingga mengakibatkan korban tidak sadar dengan luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah segar dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Vita Insani, Adapun Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan sebelumnya pada hari Rabu 14 Juni 2023 pukul 13.00 wib di Jl. TB. Simatupang pelaku dipukul kepala belakangnya 1 kali oleh ANDIKA SIAGIAN anak dari Korban dan langsung melarikan diri selanjutnya pada hari Kamis 15 Juni 2023 pukul 23.30 wib di Jl. TB. Simatupang Pelaku mengatakan kepada korban agar menasehati anaknya untuk tidak keterlaluan bercandanya, namun anak korban ANDIKA SIAGIAN yang berada dilokasi melawan sehingga korban memukul kepalanya sekali sampai terjatuh, melihat ANDIKA SIAGIAN dipukul lalu Keluarga ANDIKA yaitu RAFAEL SIAHAAN, Korban dan SARNO SIAGIAN mengeroyok Pelaku kemudian datang 2 orang masyarakat melerai, saat Pelaku meninggalkan lokasi tersebut mengatakan 'awas kalian tiga ya, Hati-hati'.
Kemudian di hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, Pelaku berangkat dari rumah menuju Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar yang mana setelah Pelaku sampai di Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar Pelaku langsung masuk ke terminal Sukadame Kota Pematangsiantar untuk mengambil kayu broti yang ada di dalam Terminal tersebut, selanjutnya Pelaku berjalan menuju JL.TB.Simatupang Kel.Sukadame Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan Pelaku melihat korban tepatnya di depan Pasar Parluasan dengan posisi menunduk sedang bekerja beres beres jualan miliknya dengan melihat korban tersebut Pelaku mendatangi / menghampiri korban dari depan korban dan langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu broti sampai korban jatuh terletang dan setelah korban jatuh terlentang Pelaku kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kayu broti sampai patah, setelah itu Pelaku langsung meninggalkan korban dan Pelaku membungkus kayu broti dengan pakaiannya agar tidak terlihat orang dan membuang kayu broti tersebut di Jl. SM. Raja Kel.Sukadame Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Setelah itu Pelaku melarikan diri ke tempat Saudaranya di Tarutung dan menceritakan kejadian itu kepada saudaranya, Namun saat itu keluarga pelaku menyuruhnya pulang ke Pematangsiantar dan sekira pukul 18.00 wib, Pelaku tiba di Kota Pematangsiantar bersama dengan abang Pelaku saat sampai di loket Pintu Batu Jl.Parapat Kel.Marimbun Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tiba tiba pihak Polres Pematangsiantar yang berpakaian preman datang keloket tersebut selanjutnya mengamankan Pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 
-2 ( Dua ) buah Kayu Broti.
• 1( satu ) Helai baju batik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sedang diproses hukum di Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan Sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 2 Subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP.||01-Str/Sing

Posting Komentar

0 Komentar