Teks Photo : Pelaku SM yang sudah ditahan Polres Simalungun
KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Sadis!!! hanya gara gara rambutan dihabis hingga berserakan, wanita tua berinisial SM (53) nekat setrika tubuh bocah berumur 5 tahun inisial R dirumahnya, Nagori Jandi Mariah Seribudolok Kabupaten Simalungun, Rabu (04/10/2023) sore sekira pukul 16.00 wib.
Sesuai informasi dihimpun, sejak orangtuanya sudah saling menikah lagi korban pun tinggal dirumah SM dan sudah dianggap sebagai orangtua angkatnya.
Pada hari Rabu (04/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib saat sedang berada dirumahnya, SM menegur korban yang sudah dianggap sebagai anak angkatnya itu karena memakan semua rambutan hingga berserakan.
Merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki korban dengan sapu lidi selanjutnya SM nekat setrika dada dan punggungnya menggunakan setrika panas.
Perbuata sadis itu diketahui warga sehingga melaporkan kepada Pangulu Nagori Jandi Mariah. Selanjutnya hari Kamis (5/10/2023) siang warga membawa korban kondisi luka bakar di dada dan punggung ke Polsek Saribudolok kemudian Kapolsek Saribudolok perintah personilnya dan Bhabinkamtibmas membawa korban ke Polres Simalungun untuk diproses.
"Pelaku Sudah Ditahan
Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim IPTU Lumban Sirait dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023) mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku SM.
"Pelaku SM sudah ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti,"Ucapnya.
Sambungnya, pelaku SM (53) dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Kemudian Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.
Pelaku SM membela dirinya dengan mengatakan dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melakukan tindak pidana.
"Pelaku SM dipersangkan melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"Katanya.
"Kami dari Kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak," Pungkas IPTU Lumban Sirait.||01-Str/FS
0 Komentar