KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN-SUMUT] - Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan menangkap 4 pria diduga pengedar narkotika jenis Shabu dan ganja pada hari Selasa, (10/10/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H, Rabu(11/10/2023) mengatakan ke 4 pelaku itu berinisial ET (41) alias Gogon dan ML (33) alias Madot, keduanya warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Kemudian OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik pelaku ET alias Gogon, Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa, (10/10/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polsek Perdagangan menggerebek rumah tersebut dan tangkap ke 4 pelaku.
Dari alias Gogon disita barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,17 gram, ganja bruto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp 1.013.000. Kemudian dari M alias Madot disita ganja brut 250 gram, sejumlah barang bukti lainnya danuang tunai senilai Rp1.325.000 serta dari OJ dan HN disita ganja bruto 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram.
"Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan kemudian akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,"tandas Kapolsek Perdagangan.||01-Sml/FS
0 Komentar