Update

8/recent/ticker-posts

Polres Tanjungbalai Sikat Bandar Narkoba Jenis Ganja Seberat 2.450

KORANKITA.ONLINE  (Tanjungbalai - Sumut) Polres Tanjungbalai Dalam memberantas narkoba terus gencar tanpa rasa lelah memburu para pelaku pengedar narkoba, Dalam hal ini Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba jenis ganja. 

RZ Alias B, (31) warga Jalan Sipori-pori Lk.IV ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Senin (04/12/23) sekira pukul 15.40 wib di rumahnya di Jl. Sipori-Pori kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, "Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika jenis Ganja di Jl. Sipori-pori Lk. IV kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

"Berdasarkan hasil lidik tersebut petugas melakukan Teknik Undercover Buy Terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama RZ Alias B, dengan cara memesan sebanyak 2 kilogram ganja dengan kesepakatan harga per kilogramnya Rp.1.500.000.

"Kemudian petugas menyamar bertemu dengan RZ Alias B di jalan Lingkar Teluk nibung yang mana lokasi telah ditentukan oleh RZ Alias B kemudian petugas yang menyamar diajak ke rumahnya di Jl. Sipori-Pori Kec Teluk Nibung kota tanjung balai

"Sesampainya di rumah tersebut RZ Alias B mengambil satu buah tas merek Paloalto Warna coklat dari dalam kamar dan mengeluarkan satu buah plastik kresek yang berwarna hitam di dalamnya juga ada terdapat dua bungkus plastik yang juga berwarna hitam di balut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja. 

"Kemudian Petugas yang sedang menyamar dengan di bantu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap RZ Alias B Kemudian di lakukan penggeledahan yang didampingi oleh kepala lingkungan, petugas membuka satu buah plastik kresek warna hitam dan petugas menemukan dua bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dan menemukan satu buah tas warna coklat merek PALOALTO berisi satu bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja serta satu unit handphone merek Vivo  warna hitam di saku celana sebelah kanan.

Lanjut Kasat, "Selanjutnya tim melakukan Introgasi bahwa RZ Alias B mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama T (lidik) hingga saat ini msh melakukan pengejaran  terhadap T (lidik).

'Terhadap RZ Alias B beserta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. "Pungkas Kasat. 01/TJA***

Posting Komentar

0 Komentar