Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Pria Gang Aman Bawa 7 Paket Shabu Ke Lapo Tuak Kampung Karo

Teks photo : Pelaku BPP dan barang bukti yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[Sumut-Sumut] - Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar pria berumur 55 tahun berinisial BPP (55) warga Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar miliki 7 paket narkotika jenis shabu. 

Penangkapan itu  di lapo tuak Kampung  Karo tepatnya Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada Jumat, (8/12/2023) pukul 01.00 Wib dini hari. 

Sesuai informasi penangkapan itu berawal ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota. Pematang Siantar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH menangkap laki laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang di Lapo Tuak tersebut. 

Dari laki laki berinisial BPP itu ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam disandangnya yang di dalamnya 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet. 

Diinterogasi pelaku BPP mengaku shabu itu miliknya sehingga pelaku BPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar. 

"Pelaku BPP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu SH, MH.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar